Follow kami di google berita

BKPP: Mekanisme Mutasi ASN Termasuk Pimpinan Tinggi Pratama Sudah Sesuai Aturan dan Rekomendasi KASN

A-News.id, Berau – Dinamika mutasi pejabat struktural PNS di pemerintahan termasuk pemerintah daerah merupakan dinamika berdasarkan kebutuhan. Dan mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan pemerintah di semua tingkatan. Kepala BKPP, Muhammad Said, Rabu, 29/9/2021 menjelaskan.

Sebagai acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mutasi PNS umumnya dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Perpindahan ini biasalah, dan setiap orang atau pegawai negeri pun harus menerima sebenarnya dan harus siap ditugaskan dimana pun,” ujar Said.

Ditambahkan oleh Said, bahwa di Pemerintah Daerah ada Tim Penilai Kinerja yang menilai kompetensi setiap ASN.

“Itu kan ada namanya Tim Penilai Kinerja, artinya tim penilai kinerja ini kan yang menilai apakah ini layak untuk dilakukan pergeseran atau dengan sebagainya, ya kami serahkan ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten,” tambah Said.

Terkait dengan banyaknya pertanyaan masyarakat seputar adanya mutasi jabatan kepala dinas diisi dari luar daerah, Kepala BKPP Kabupaten Berau menjelaskan bahwa sesuai aturan, itu memungkinkan dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara.

Sementara untuk pergeseran atau mutasi di tingkat jabatan level Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat sekelas kepala dinas), lanjut Said, harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkedudukan di Jakarta,

“Kalau untuk level jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, itukan harus rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan itu sudah kita laksanakan semua. Yang jelas kan itu sama-sama jabatan tinggi pratama dan memang ketentuan juga membolehkan itu di PP 17 Tahun 2020,” ujarnya.

Said juga menambahkan bahwa untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meskipun belum 2 tahun boleh saja di ketentuan yang baru.

“Boleh saja biarpun belum 2 tahun tidak masalah, nah kalau untuk pimpinan pratama itu dengan ketentuan yang baru, memang di PP 11 itu 2 tahun, tapi sekarang setahun sudah bisa. Kalau untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas yang tidak ada masalah dan kapanpun bisa,” terang Said.

Said juga menyampaikan bahwa mekanisme terkait mutasi, lelang jabatan dan lainnya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Berau sudah mekanisme aturan yang mengaturnya, termasuk rekomendasi dari KASN.

“Kami pun juga tidak mau bekerja tanpa aturan, cuma seandainya orang menanyakan, silahkan tanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Jadi terkait, pergeseran kemudian lelang dan sebagainya itu harus rekomendasi dari sana. Dan disana tidak langsung menyetujui, pasti mempelajari dulu dari segala ketentuannya dan pasti berkoordinasi dengan daerah,” imbuhnya.

Mutasi ini kan, lanjut Said, keinginan kepala daerah, artinya menempatkan orang orang yang dianggapnya punya kapasitas yang mampu membantu menyukseskan program-programnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel