A-News.id, Tanjung Redeb — Meski baru awal tahun, pengajuan perkara yang masuk Pengadilan Agama (PA) Berau cukup banyak. Tercatat selama Januari hingga Maret 2023 ini, kasus gugatan yang masuk mencapai 199 perkara. Dari jumlah perkara tersebut sebanyak 169 perkara telah diputus. Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan.
Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama (PA) Berau, Dhimas Adhi Sulistyo menjelaskan, selain perkara gugat ada juga permohonan yang masuk yakni sebanyak 50 perkara.
“Kalau permohonan meliputi dispensasi pernikahan, sengketa dan lain sebagainya, sedangkan perkara gugatan yaitu seperti perceraian,” jelasnya.
Dikatakan Dhimas, dari data itu cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri masih mendominasi. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Berau.
“Diantaranya faktor ekonomi, nafkah, KDRT, termasuk perselingkuhan atau zina,†terangnya.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
“Maupun kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,†sambungnya.
Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 601 kasus perceraian yang diputus oleh PA Berau. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 536 kasus. (Yf)