TANJUNG REDEB – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau memusnahkan sebanyak 723 dokumen administrasi pernikahan yang sudah rusak dan tidak berlaku, pada Rabu (17/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara sekaligus memperkuat tertib administrasi pelayanan publik.
Ratusan dokumen yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah dan duplikat buku nikah yang sudah tidak layak digunakan, baik karena rusak, salah cetak, maupun tidak lagi memiliki nilai administrasi.
Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono.
Kabul menegaskan, buku nikah bukan sekadar dokumen biasa, melainkan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur.
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen serta menjaga keamanan arsip negara,” ujarnya.
Menurutnya, setiap dokumen administrasi pernikahan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan wajib dimusnahkan melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag Berau dalam menjaga integritas layanan pencatatan pernikahan agar tetap tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh administrasi pernikahan di Berau tertata dengan baik dan aman. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur terkait penataan dan pengamanan dokumen administrasi nikah di seluruh satuan kerja Kemenag.
Melalui langkah ini, Kemenag Berau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola administrasi yang transparan, tertib, dan bebas dari potensi penyalahgunaan dokumen negara. (Akm)
723 Buku Nikah Rusak Dimusnahkan













