A-news.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau akan membuka posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pos pelayanan konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kabupaten Berau tahun 2023.
Di Kabupaten Berau sendiri tercatat kurang lebih 1.100 perusahaan/badan usaha yang bergerak disegala sektor baik itu perkebunan, pertambangan, jasa dan sektor lainnya.
Sub Koordinator PJK Bidang HI Disnakertrans Berau, Asmar mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut harus melaporkan pembayaran THR karyawannya ke Disnakertrans Kab. Berau.
Tim Posko Pengaduan THR akan mengawal agar dalam pembayaran THR tidak terjadi perbedaan perhitungan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sementara ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Kaltim sebagai pedoman untuk membuka posko tersebut.
“Kita masih menunggu arahan dari atas (Disnakertrans Prov) sebagai pedoman, karena mereka juga menunggu dari pusat (Kementerian),” ujar Asmar.
Dirinya juga meminta agar para pekerja yang ingin melakukan pengaduan agar sebelumnya memastikan informasi tersebut secara akurat, agar informasi tersebut tidak menjadi simpang siur dan menganggu konsentrasi pekerja lainnya.
“Karena pernah kejadian ditahun-tahun sebelumnya, kata mereka THR nya tidak dibayar. Tetapi setelah kami konfirmasi/hubungi pihak perusahaan namun ternyata saat itu pihak perusahaan sedang melakukan proses pencairan di bank, keterlambatan disebabkan karena di bank pasti antre dengan perusahaan lainnya,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, apabila posko dibuka akan dipasang spanduk pemberitahuan dikantor Disnakertrans Kab. Berau, sehingga pekerja/buruh mengetahui dan dapat datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi terbaru.
“Nanti kita umumkan apabila telah buka,” tandasnya. (yf/adv)