Follow kami di google berita

Bea Balik Nama-Pajak Progresif Akan Dihapus, Keputusan di Daerah

A-News.id — Wacana penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas serta penghapusan pajak progresif mengemuka. Usulan ini datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nanti, masing-masing daerah akan memutuskan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengusulkan penghapusan tersebut kepada pemerintah daerah. Sebab, pemberlakuan pajak-pajak tersebut berada di bawah aturan daerah.

Seperti dilansir detikOto, Rabu (15/3/2023), Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri. Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi,” ujar Firman.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya.

Soal kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” tegas Yusri. (Sumber detikcom)

Bagikan

Subscribe to Our Channel