A-News.id, Tanjung Redeb — Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Berau akan bersurat ke DPRD Berau.
Surat tersebut berisikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing untuk mempertanyakan standarisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PPPK.
Perwakilan PPPK Guru Berau yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, surat tersebut akan dikirimkan besok hari (17/03).
“Kami ingin pertanyakan pemangkasan TPP kami, apa alasannya,” ujarnya.
Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu, nominal TPP yang diterima para guru PPPK yakni sebesar Rp2.800.000 untuk wilayah perkotaan, Rp3.400.000 untuk wilayah terpencil dan Rp4.150.000 untuk wilayah sangat terpencil. Nominal tersebut tercantum pada surat keputusan nomor 359 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Berau.
“Per tahun 2023 ini, kami hanya menerima Rp750.000 untuk wilayah perkotaan, Rp1.000.000 wilayah terpencil dan Rp1.200.000 untuk wilayah sangat terpencil, itu tertuang pada keputusan bupati Berau nomor 163 tahun 2023,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar hearing nantinya dapat langsung menghadirkan pengambil kebijakan, BPKAD selaku pembuat anggaran dan Dinas Pendidikan.
“Agar mereka bisa menjelaskan, dan kami juga akan memberikan penjelasan mengenai permasalahan dan kebutuhan di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Dirinya berharap agar nominal TPP tersebut dikembalikan seperti semula.
“Paling tidak tetap lah, masa APBD Naik masa insentif kami yang diturun kan,”. (Yf)