TANJUNG REDEB – Adanya wacana penghapusan tenaga honorer atau non-ASN khusus tenaga pengajar atau guru di sekolah negeri pada 2027 mendatang, juga menyisakan kekhawatiran bagi para pendidik di Kabupaten Berau. Namun, Dinas Pendidikan Berau memastikan jika hal ini tak akan mempengaruhi para pendidik di Berau.
“Tidak akan ada pemecatan massal terhadap tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah daerah justru telah lebih dulu menyiapkan skema perlindungan bagi tenaga non-ASN, bahkan sebelum isu tersebut ramai diperbincangkan secara nasional,” terang Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, ditemui beberapa waktu lalu.
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang belakangan dikaitkan dengan penghapusan honorer, sebenarnya bukan bertujuan menghentikan tenaga pendidik non-ASN, melainkan memberikan ruang agar daerah tetap bisa mempertahankan layanan pendidikan di sekolah negeri.
“Justru surat edaran itu melindungi kita untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri. Dan Berau sudah melakukan itu lebih dulu,” bebernya.
Saat ini terdapat dua kelompok tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Kelompok pertama adalah guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhasil memperoleh sertifikasi pendidik. Bagi kelompok ini, status mereka dinilai relatif aman karena sistem penggajiannya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD daerah.
“Kalau dia sudah sertifikasi, gajinya itu dari pusat melalui APBN. Jadi daerah tidak lagi terbebani penuh,” ujarnya.
Mardiatul mengungkapkan, kondisi tersebut merupakan hasil perjuangan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, para guru honorer memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang kemudian menjadi syarat untuk mengikuti PPG hingga mendapatkan sertifikasi.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026.
“Daerah juga boleh memberikan tambahan penghasilan untuk guru yang sudah digaji pusat. Berau sudah melakukan itu karena perbupnya sudah keluar,” jelasnya.
Sementara untuk kelompok kedua, yakni guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang sebelumnya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akibat terbentur aturan administrasi, Disdik Berau memastikan mereka tetap dipertahankan.
Sebanyak 389 guru honorer masuk dalam SK perlindungan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan. Mereka diprioritaskan untuk tetap mengajar sambil menunggu perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Yang 389 orang itu memang kami lindungi. Mereka sebelumnya tidak bisa ikut PPPK karena aturan administrasi. Jadi sekarang kita perjuangkan agar tetap bisa mengabdi,” tutupnya. (Ard)













