Anews.id, Samarinda – Belum lama ini Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, mendapati laporan terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Aktivitas tambang yang diduga tidak berizin itu berada di Desa Suko Mulyo.
Di lokasi itu, masyarakat mendapati adanya dua conveyor yang beraktivitas. Sementara di daerah tersebut diketahui tidak memiliki izin pertambangan. Artinya, ada dugaan pelanggaran dalam hal kegiatan perizinan pertambangan.
Menyoroti hal itu, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin mengatakan bahwa kepastian itu juga menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang mereka lakukan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Pansus Izin Pertambangan DPRD Kaltim, saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu atau bodong. Salah satu dari IUP tersebut beroperasi di PT Tata Kirana Megajaya.
Kecurigaan masyarakat atau dewan menguat, lantaran adanya kegiatan operasi pertambangan yang didukung oleh keberadaan 3 unit conveyor. Di mana, dari 3 unit conveyor, hanya satu yang disebutkan memiliki legalitas. Sedangkan dua unit lainnya tidak memiliki legalitas.
“Ada beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batubara dari kapal menuju penampungan batubara. Dan kami sangat meyakini kalau itu juga ilegal,†ucap Udin, Kamis (16/3/2023).
Walau begitu, politikus Partai Golkar ini tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Sementara ini, pihaknya tengah menghimpun semua alat bukti yang dibutuhkan. Agar nantinya dapat mengambil langkah tegas dalam upaya penindakan tambang ilegal.
Keberadaan Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Â M Udin menjelaskan, tujuan hadirnya Tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, selain menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim ini hadir untuk mencoba mengurai persoalan tambang ilegal selama ini. Karena keberadaan tambang ilegal telah meresahkan masyarakat, merugikan negara, dan merusak lingkungan.
Di sisi lain, melalui pansus tersebut, M Udin menyebutkan, pihaknya ingin menelusuri dugaan pelanggaran perizinan atas laporan 21 IUP palsu di Kaltim. Jika ini sampai terbuka, maka setiap oknum yang tidak bertanggung jawab atas persoalan itu dapat ditindak secara tegas.
“Pertama dampak (pertambangan ilegal ini) adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal, sekarang jadi tanah. Kemudian jalan yang sebelumnya telah disemenisasi, kondisinya sekarang sudah pecah-pecah (akibat dilintasi truk tambang ilegal),†ungkapnya.
Upaya penindakan dan penertiban terhadap tambang ilegal di Kaltim, kian sumir, lantaran kewenangan atas pertambangan telah sepenuhnya ditarik oleh pemerintah pusat. Akibatnya, masyarakat menjadi sulit untuk melakukan pelaporan. Pemerintah daerah pun tidak mampu berbuat apapun dengan ketiadaan kewenangan tersebut.
“Aktivitas pengangkutan batubara tambang ilegal di siang hari, mengganggu transportasi. Keseharian masyarakat setempat juga terganggu. Belum lagi kegiatan hauling. Semuanya belum ada sumbangsih positif kepada masyarakat sekitar,†pungkasnya.