Follow kami di google berita

Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus DPRD Kaltim Sambangi Pemprov DKI Jakarta

(Foto: Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listyono/Ist)
(Foto: Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listyono/Ist)

Anews.id, Samarinda – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota sambangi Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Dalam kunjungan itu anggota Pansus membahas terkait dengan muatan lokal dan isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam rangka pendalaman materi atau muatan Raperda yang tengah dibahas,” ucap Nidiya Listiyono, Selasa (14/3/2023).

Dalam kunjungan itu, anggota Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan DPRD Kaltim membahas mengenai sejumlah hal. Di antaranya terkait dengan muatan lokal, pergeseran anggaran, serta fokus penyelenggaraan bantuan keuangan.

“Seperti yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Mengingat hal tersebut, Politikus Partai Golkar ini meminta agar saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Ini bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.

“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” jelasnya.

Nidiya mengatakan bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Menurutnya, Pansus juga perlu melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.

“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel