A-News.id, Talisayan — Seorang pria berusia 50 tahun diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor PDAM Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, pada bulan Maret dan April 2024.
Menurut Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, kejadian ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada sang ibu melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (25/5/2024) malam. Dalam pesannya, korban menjelaskan bahwa dia telah dilecehkan oleh ayah tirinya.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung menanyakan kebenarannya kepada suaminya. Tanpa disangka, sang suami malah mengaku telah melakukan perbuatan tercela tersebut. Dia bahkan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Murka dengan pengakuan suaminya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talisayan pada 26 Mei 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Didik, Rabu(28/5) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Akibat perbuatannya, MMS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun denda 5 milyar,” tegas Iptu Didik. (yf)