Follow kami di google berita

AWAL TAHUN, 57 WARGA BINAAN BARU MASUK KE RUTAN KELAS IIB TANJUNG REDEB

Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb.

ANews, Tanjung Redeb – Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb para periode Januari hingga Februari 2021 sudah menerima puluhan warga binaan baru, di sisi lain puluhan warga binaan yang beruntung juga sebagian menerima jatah asimilasi.

“Jumlah warga binaan selama periode Januari hingga saat ini ada 57 orang dari Polres Berau, kalau yang bebas jumlahnya juga kurang lebih sama termasuk yang asimilasi,” ucap Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/02/2021).

Khusus yang masuk ke dalam program asimilasi tersebut, petugas sipir mendata ada sebanyak 20 warga binaan yang terpilih sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku, dan rencananya hingga pada target bulan Juni 2021 mendatang, sesuai dengan ketentuan akan kembali membebaskan sebanyak 17 warga binaan lagi.

“Tapi ke depan jika barang kali ada keputusan baru dari instansi lain yang menguatkan sehingga bisa kita tambah, tapi untuk sementara 20 orang bebas dan 17 orang yang akan datang,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham.

Selain mengungkapkan terkait jumlah data tersebut, mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bontang itu, mengungkapkan warga binaan selama menjalankan program asimilasi di lingkungan masyarakat akan selalu dipantau oleh petugas pengawas yang berwenang.

“Alhamdulillah warga binaan yang sudah dilakukan proses pembinaan di rutan Tanjung Redeb tidak ada laporan dari masyarakat maupun instansi lain yang melakukan pelanggaran,” ungkap Dirham.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kita sudah membuat mekanisme bagaimana caranya masyarakat mengadukan baik kepada kepolisian ataupun langsung ke pihak rutan, sekaligus mekanisme itu sebagai cara kita untuk melakukan pengawasan, memang ada mekanisme khususnya yang kita siapkan,” bebernya.

Ditegaskan pula, bagi warga binaan yang berbuat ulang saat menjalani masa asimilasi maka Surat Keputusan (SK) asimilasinya akan dicabut dan dijempuut kembali.

“Kalau memang terkait dengan pidana maka akan ditambah pidana yang baru tersebut dengan pidana yang lama, sedangkan kalau hanya berbuat resah tidak terkait dengan pidana maka akan kita cabut saja SK nya dan kita jemput untuk menjalankan sisa masa tahanannya di rutan kembali,” pungkasnya. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel