‎Dua Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

‎TANJUNG REDEB – ‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran hampir satu ons sabu di Tanjung Redeb. Sebanyak 99,67 gram sabu diamankan dari dua pria berinisial IS (44) dan MJ (35).

‎Keduanya ditangkap pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Polisi menyebut IS lebih dulu diamankan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang sekitar pukul 02.00 WITA.

‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Gunung Panjang.

‎“IS dan MJ saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Selasa (15/9/2026).

‎Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu paket besar sabu yang diduga akan diedarkan. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan milik rekannya, MJ, di Kelurahan Tanjung Redeb.

‎Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sedang dan satu paket besar sabu. Turut diamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip transparan.

‎“Total berat sabu yang kami amankan yakni 99,67 gram,” jelasnya.

‎MJ juga diamankan bersama satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.

‎Agus mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut.

‎“Keduanya masih proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terutama sumber sabu,” ujarnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

‎“Ancaman hukumannya yakni pidana mati,” pungkasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel