Dokumen Tanah Jadi Jaminan, Eks Kepala Kredit Bank Ditahan Polisi

TANJUNG REDEB – Rencana mengajukan pinjaman justru membuat warga Tanjung Redeb berinisial NK kehilangan akses atas sejumlah dokumen tanah miliknya.
Seorang pegawai Bank berinisial AAH kini ditahan di Polsek Tanjung Redeb setelah dilaporkan korban terkait dugaan penyalahgunaan dokumen tanah untuk kepentingan pribadi.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan perkara tersebut. AAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum.
“AAH ini pegawai bank. Sudah ditahan, dan statusnya sekarang sudah jadi tersangka,” kata Suradi, Sabtu (11/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada 6 Juni 2026. Saat itu, korban menyerahkan tujuh dokumen tanah kepada AAH di bengkel miliknya di Jalan Diponegoro 1, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dokumen tersebut terdiri dari sejumlah SHM dan tiga surat pelepasan tanah. Kepada korban, AAH disebut berjanji membantu mengurus tiga surat pelepasan tanah menjadi SHM sekaligus melakukan balik nama.
Untuk keperluan tersebut, korban menyerahkan uang Rp10 juta kepada AAH.
Persoalan kembali berlanjut ketika korban mencairkan pinjaman di Bank pada 16 Juni 2026. AAH disebut meminjam uang Rp100 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Karena percaya, korban kembali memberikan uang tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dokumen baru diketahui korban pada 3 September 2026. Tiga surat pelepasan tanah yang sebelumnya diserahkan kepada AAH diduga telah dijadikan jaminan kepada pihak lain.
“Korban menduga, dokumen miliknya digunakan tersangka untuk memperoleh utang atau mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Suradi.
Merasa dirugikan, NK kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Redeb pada 4 September 2026.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lainnya atau tidak,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika AAH masih tercatat sebagai pegawai aktif. Bahkan, saat itu ia disebut menjabat sebagai kepala kreditur di bank tersebut.
“AAH saat ini diberhentikan dari bank tempatnya bekerja setelah perkara tersebut mencuat,” kata Suradi
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dokumen tanah dan dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka.(Akm)




















