Follow kami di google berita

Nekat Cari Untung Besar, J Malah Diciduk Bawa 24,76 Gram Sabu

TANJUNG REDEB – Laporan masyarakat mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial J (39) yang diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

J diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 24,76 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, informasi terkait dugaan transaksi narkotika diterima polisi sekitar pukul 00.30 WITA.

Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan J di kawasan Karang Ambun.

“Tim langsung bergerak, pada pukul 02.00 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” ujar Agus, Selasa (8/9/2026).

Saat diperiksa, J mengaku masih menyimpan sabu. Penggeledahan kemudian dilakukan di badan dan tempat yang disaksikan ketua RT serta warga setempat.

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus besar sabu, delapan plastik klip kecil, satu gulungan tisu, satu sendok sabu dari sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel pintar berwarna biru.

“Total berat sabu yang diamankan mencapai 24,76 gram,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi kini masih memburu dan mengembangkan keterlibatan pihak lain.

Menurut Agus, J mengaku tergiur keuntungan menjadi alasan dirinya nekat mengedarkan sabu.

“Karena faktor ekonomi. Karena ingin besar, makanya tersangka nekat edarkan sabu di Tanjung Redeb,” terangnya.

J kini diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut maksimal hingga pidana mati.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel