Follow kami di google berita

Developer Perumahan Bandel Terancam Dicoret

TANJUNG REDEB – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau mulai mengambil sikap tegas terhadap pengembang perumahan, yang mengabaikan kewajiban melengkapi dokumen site plan. Selain sanksi administratif, pengembang yang tetap membandel terancam masuk daftar hitam (blacklist).

Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban administrasi. Bahkan, upaya persuasif dilakukan dengan memanggil langsung yang bersangkutan ke kantor Disperkim.

Namun hingga kini, panggilan tersebut belum direspons.

“Kami sudah menghubungi langsung dan meminta datang ke kantor, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya ditemui Rabu (8/7/2026).

Mulyadi menegaskan, site plan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan acuan utama dalam pembangunan kawasan perumahan.

Dokumen tersebut menentukan tata letak jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum hingga lahan pemakaman yang nantinya menjadi hak penghuni.

Selain itu, site plan juga menjadi dasar dalam proses pemecahan sertifikat tanah sehingga keberadaannya wajib dipenuhi sebelum pembangunan maupun pemasaran perumahan dilakukan.

“Kalau tidak ada site plan, masyarakat tidak tahu di mana fasilitas umum, ruang terbuka hijau maupun lahan pemakaman yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.

Karena itu, menurutnya, alasan membantu masyarakat memperoleh rumah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Membantu masyarakat itu baik, tetapi kewajiban sesuai aturan tetap harus dipenuhi,” katanya.

Disperkim memastikan akan menerapkan sanksi secara bertahap kepada pengembang yang tidak menunjukkan itikad baik.

Mulai dari penundaan proses administrasi hingga pencantuman nama pengembang dalam daftar hitam, sehingga berpotensi menghambat pengurusan perizinan pada proyek berikutnya.

“Kalau tetap tidak ada itikad baik, kami akan kenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel