TANJUNG REDEB – Meskipun sudah ada aturan buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi, sepertinya tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Hingga kini, di beberapa titik dalam kota saja masih banyak tumpukan sampah pinggir jalan atau sampah liar. Padahal, Pemkab Berau sudah mempersiapkan arm roll di titik-titik strategis.
Untuk memperkuat aturan dan sanksi yang ada, Bupati Berau Sri Juniarsih pun memiliki ide untuk meletakkan CCTV sebagai monitor online bagi masyarakat. Kamera-kamera tersembunyi ini bakal diletakkan di sekitaran arm roll atau pembuangan sampah sementara yang ada.
“Nanti kalau sudah masuk di rekaman CCTV, tampilkan saja di Videotron wajahnya biar ada sanksi sosial. Karena jelas sudah ada aturannya dilarang membuang sampah sembarangan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Rencana pemasangan CCTV ini pun sejalan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dinas teknis yang mengurusi persoalan sampah ini pun sudah mengajukan untuk bisa dilakukan pemasangan kamera pengawas tersebut.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pemasangan CCTV akan difokuskan di sekitar arm roll atau kontainer sampah, serta beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat.
“Kalau di sekitar arm roll itu untuk monitoring, baik warga maupun petugas pengangkut sampah,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, keberadaan CCTV tidak hanya digunakan untuk memantau aktivitas masyarakat saat membuang sampah, tetapi juga untuk mengawasi proses pengangkutan yang dilakukan petugas. Dengan begitu, DLHK dapat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan kendala.
Selain fungsi pengawasan, CCTV juga akan dimanfaatkan untuk memantau pelaksanaan aturan jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selama ini, masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada efektivitas pengangkutan.
“Kan sudah ada juga aturan jam-jam berapa seharusnya warga membuang sampah itu. Sehingga petugas pengangkut juga bisa membawa semua sampah yang masuk dalam amroll. Kalau selama ini kan masih ada saja yang tidak patuh membuang di jam seenaknya saja,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah. (Ard)













