TANJUNG REDEB – Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi para pemilik usaha, untuk bisa mendapatkan sertifikat halal produk olahannya. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan itu.
“Tapi pemilik usaha yang harus bergerak. Mereka yang harus aktif melaporkan dan memberikan data usahanya untuk diproses sertifikasinya. Namanya program sertifikasi halal self declare,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita beberapa waktu lalu.
Program ini ditujukan khusus untuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.
Sertifikasi halal self declare adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, dengan ketentuan produk dan bahan baku yang digunakan dipastikan halal.
Skema ini diperuntukkan bagi usaha dengan proses produksi sederhana serta risiko penggunaan bahan non halal yang rendah. Atau usaha dengan skala mikro atau industri rumahan.
Beberapa jenis usaha yang bisa mengikuti program ini adalah industri keripik dan kerupuk, pengolahan ikan, kue kering dan kue basah, minuman herbal dan produk sejenis lainnya.
“Untuk usaha katering, kedai, warung makan dan penjual roti-rotian juga termasuk dalam kategori bisa mengurus secara mandiri,” tambahnya.
Untuk persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha masuk kategori mikro atau kecil, dan tidak pernah mengajukan sertifikasi halal self declare sebelumnya. (Ard)













