TANJUNG REDEB – Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, meminta agar proses identifikasi awal keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau tidak dibebankan kepada camat secara individu, melainkan dilakukan secara kolektif melalui tim resmi.
Catatan kritis ini disampaikannya untuk merevisi draf Pasal 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MHA yang saat ini tengah dirumuskan bersama DPRD Berau.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri. Nanti kalau ada masalah di lapangan, tentu dari bawah pasti kami di kecamatan yang duluan diserang oleh kelompok masyarakat karena dianggap camat yang menentukan identifikasi awal,” ujar Edi beberapa waktu lalu.
Ia berharap kalimat dalam pasal tersebut diubah menjadi “camat beserta tim” yang melibatkan unsur kampung, kelurahan, hingga komunitas adat setempat.
Ia juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Berau terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menurut Edi, regulasi ini sudah sangat lama dinantikan oleh jajaran pemerintah di tingkat bawah demi memberikan kepastian hukum yang jelas di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam penyampaiannya, Edi Baskoro mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan sering kali diwarnai oleh konflik kepentingan.
Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah adanya klaim lahan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan hukum adat, bahkan di atas lahan yang secara hukum formal sudah memiliki sertifikat sah.
“Klaim-klaim lahan ini terjadi bukan hanya masalah berkaitan dengan kelompok tani, tetapi sering juga oleh pengakuan kelompok-kelompok adat. Contoh nyatanya, ada tanah bersertifikat di RT 13 Kelurahan Teluk Bayur yang dibeli oleh salah satu perusahaan besar, namun kelompok masyarakat adat di sana tidak terima karena merasa itu tanah nenek moyang mereka,” ungkap Edi.
Ia menambahkan, di beberapa wilayah seperti di RT 9 Kampung Labanan Makarti, ada komunitas adat yang mendapat pengakuan lisan dari pemerintah pusat saat terjadi musibah banjir. Namun, karena pengakuan tersebut belum tertulis secara legal, statusnya tetap mengambang.
Kehadiran Perda ini dinilai menjadi kesempatan emas bagi kampung-kampung untuk mendaftarkan kembali komunitas adat mereka secara resmi. (Ta)













