TANJUNG REDEB – Pemerintah kampung di Kabupaten Berau masih berhati-hati dalam memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Pasalnya, masih banyak BUMK yang dinilai belum berjalan optimal bahkan ada yang belum memiliki badan hukum.
“BUMK ada 99, yang sudah berbadan hukum 41. Kalau yang benar-benar aktif mungkin sekitar 30-an,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, usai rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kampung lebih selektif sebelum kembali memberikan dukungan modal usaha.
“Wajar kalau kepala kampung berhati-hati dalam penyertaan modal. Karena harus melihat perkembangan usaha dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Tenteram menjelaskan, penyertaan modal kepada BUMK sebenarnya bisa dilakukan setiap tahun. Namun, pemerintah kampung tetap harus mempertimbangkan laporan pengelolaan usaha dan perkembangan bisnis BUMK sebelumnya.
Meski begitu, ia menyebut sebagian BUMK mulai menunjukkan perkembangan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK).
“Tahun kemarin ada 39 yang sudah berkontribusi terhadap PAK, meskipun nilainya berbeda-beda,” katanya.
Ia mengatakan pembahasan raperda penguatan BUMK menjadi salah satu langkah pemerintah daerah bersama DPRD Berau untuk memperkuat kelembagaan dan pengelolaan usaha kampung.
Selain persoalan administrasi, kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola juga disebut masih menjadi tantangan dalam pengembangan BUMK.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong penguatan peran BUMK agar mampu menjadi penggerak ekonomi kampung, termasuk melalui kemitraan dengan perusahaan.
“Harapannya BUMK ini benar-benar menjadi penggerak ekonomi di kampung dan bisa memberikan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Man)













