Follow kami di google berita

Pertanyakan Penggusuran Lahan Tani, Aksi Massa Dimediasi

TANJUNG REDEB – Puluhan Massa dari Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung mendatangi kantor Bupati Berau pada Selasa (13/5/2026) pagi. Kedatangan mereka meminta kejelasan terkait pergusuran lahan petani oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di area tersebut.

Penyebab aksi tersebut dipicu oleh aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan yang dilakukan PT TRH, sehingga mengakibatkan tanaman milik warga, terutama sawit dan tanaman lain di area tersebut terdorong atau terdampak saat proses pengerjaan lahan.

Sempat berlangsung dengan penyampaian tuntutan, aksi massa akhirnya diterima oleh Bupati Berau Sri Juniarsih. Mediasi pun dilakukan antara masyarakat dan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).

Mediasi antara masyarakat dan PT TRH itu pun mulai menemukan titik terang. Alih-alih berujung pada konflik berkepanjangan, perusahaan menawarkan pola kemitraan usaha kehutanan sebagai jalan tengah, untuk menggantikan tuntutan kompensasi sawit yang terdampak aktivitas pembukaan lahan.

Pengacara pihak PT TRH, Penny Isdhan Tomi, menegaskan bahwa perusahaan memilih pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia menyebut, proses pembukaan lahan sebelumnya telah disertai pemberitahuan kepada masyarakat dan tidak dilakukan secara represif.

“Kami menggunakan cara-cara yang humanis. Terkait tuntutan ganti rugi dan tanaman yang terdampak, kami menawarkan solusi yang sifatnya jangka panjang,” ujar Penny saat diwawancara.

Bukan kompensasi dalam bentuk uang atau membuka kebun sawit baru, PT TRH menawarkan program kemitraan usaha kehutanan atau EMUKA yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan perusahaan untuk kegiatan produktif non-sawit.

Program tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perkebunan kakao, kopi, nilam, eucalyptus hingga peternakan sapi, ayam ras pedaging, ayam petelur bahkan budidaya udang.

Menurut Penny, skema tersebut menjadi bentuk kolaborasi yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Perusahaan kehutanan memang diwajibkan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar. Jadi kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk bekerja sama,” jelasnya.

Ia menegaskan, kelapa sawit tidak dapat menjadi bagian dari kerja sama karena kawasan PT TRH berada dalam sektor kehutanan yang memiliki aturan dan peruntukan berbeda dengan area perkebunan.

“Kalau sawit itu perkebunan, sedangkan kami sektor kehutanan. Jadi memang tidak bisa,” tambahnya.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak disebut mulai menemukan titik temu. Warga yang sebelumnya meminta kompensasi atas tanaman sawit kini mulai mempertimbangkan tawaran pengelolaan usaha produktif di atas lahan milik perusahaan.

PT TRH bahkan mengaku siap mendukung program pertanian masyarakat maupun pemerintah daerah apabila membutuhkan lahan pengembangan komoditas tertentu.

“Kalau misalnya ada pengembangan cabai atau tanaman produktif lain, kami siap fasilitasi lahannya,” ungkapnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel