TANJUNG REDEB – Polres Berau memastikan penanganan dugaan pembukaan lahan di kawasan Gunung Sari masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi menegaskan belum ada kesimpulan terkait dugaan pembalakan liar maupun status hukum lahan yang dipersoalkan.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan aktivitas pembukaan lahan ilegal di wilayah yang diklaim milik PT SAKA. Dalam isu yang berkembang, nama seorang oknum anggota DPRD Berau serta oknum mantan Camat, disebut-sebut terkait aktivitas tersebut.
Namun, Kasubsipenmas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara. Ia menegaskan sejumlah pemberitaan sebelumnya memuat pernyataan yang belum sesuai konteks.
Menurut Kasim, awal persoalan bermula dari laporan yang masuk ke Polres terkait adanya pembukaan lahan di kawasan tersebut. Laporan itu datang setelah ada klaim bahwa area yang dibuka merupakan bagian dari lahan milik PT SAKA.
“Memang ada laporan masuk terkait ada yang buka lahan,” ungkapnya, saat di konfirmasi melalui Via telepon, Selasa (12/5).
Ia mengatakan terkait lahan itu ada yang mengklaim , kemudian melapor, lalu tim turun melakukan pengecekan.
“Tapi sampai sekarang belum diketahui secara pasti status lahannya,” tegasnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman di lapangan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang membuka lahan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kasim menekankan, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu legalitas penguasaan lahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak yang membuka lahan memiliki dokumen atau surat kepemilikan tertentu.
“Jangan sampai ternyata orang yang membuka punya surat atau dasar penguasaan. Makanya semua masih dicek. Nanti semua yang terlibat akan dipanggil dan diklarifikasi,” katanya.
Hingga kini, pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya tindak pidana kehutanan. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan apakah pembukaan lahan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum atau sengketa kepemilikan antar pihak. (Akm)













