TANJUNG REDEB – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Asrinsyah resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jumat (17/4/2026).
Agenda perdana difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seluruh proses sidang digelar tertutup untuk umum.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan ketentuan dalam perkara asusila, terlebih karena berkaitan dengan perlindungan anak.
“Karena ini perkara asusila dan menyangkut anak, maka sidang dilaksanakan tertutup. Hanya pembacaan putusan nanti yang terbuka untuk umum,” jelasnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Lila Sari bersama dua hakim anggota, Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.
Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum Abdullah dari Posbakumadin, yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara kumulatif dengan dua pasal berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Deka Fajar Pranowo.
Agung menyebut, pada tahap selanjutnya, jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi untuk menguatkan pembuktian di persidangan.
“JPU akan menghadirkan dua saksi anak dan satu saksi dewasa dalam agenda pembuktian,” ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Akm)













