Follow kami di google berita

21 Paket Sabu Diamankan di Bedungun

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial DJ (27) di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb diamankan usai diketahui menyimpan 21 paket kecil Sabu, dengan total berat bruto sekitar 2,98 gram.

Kasus pidana ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 21 paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 2,98 gram beserta barang pendukung lainnya,” jelasnya.

Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa plastik pembungkus, kotak plastik, amplop, kantong plastik, hingga dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel