Follow kami di google berita

Sekda: “Semindal Masih Wilayah Berau”

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan wilayah Semindal, Kampung Biatan Ilir, secara regulasi masuk ke wilayah Kabupaten Berau. Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi terhadap klaim atau aktivitas yang bertentangan dengan aturan batas wilayah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan penegasan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas wilayah antarkabupaten.

“Komitmen kita tetap dengan aturan yang ada. Wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Berau. Dari sisi peraturan, batasnya sudah tegas dan tidak ada perubahan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Said menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap upaya penyerobotan lahan atau masuknya aktivitas dari luar wilayah administratif Berau.

“Tidak ada toleransi sama sekali. Wilayah itu masuk Kabupaten Berau dari sisi regulasi,” tegasnya.

Untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, Pemkab Berau juga akan menyurati Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakatnya terkait batas wilayah.

“Kita minta Pemkab Kutai Timur turut memberikan pemahaman kepada warganya agar tidak terjadi penyerobotan lahan ke wilayah Kabupaten Berau,” katanya.

Karena persoalan ini melibatkan dua kabupaten, Pemkab Berau juga akan meminta Gubernur Kalimantan Timur menurunkan tim penanganan batas wilayah dari provinsi untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Tim dari provinsi akan kita minta turun untuk cek lapangan, didampingi oleh Kabupaten Berau dan Kutai Timur,” ujarnya.

Said menambahkan, persoalan batas wilayah tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang dan telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Secara antarpemerintah, kata dia, batas wilayah sudah jelas.

“Antarpemerintah sebenarnya sudah clear. Yang terjadi di lapangan adalah adanya kelompok masyarakat yang menginginkan wilayah di luar batas mereka,” pungkasnya. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel