Follow kami di google berita

Pemekaran Kampung Talisayan Menunggu Keputusan Kabupaten

TANJUNG REDEB – Salah satu kampung di pesisir Kabupaten Berau saat ini tengah berproses menjadi kampung baru. Adalah Kampung Talisayan yang akan dimekarkan menjadi dua kampung yakni Talisayan itu sendiri dan Kampung Baba Gunung.

“Betul sudah disetujui kecamatan jadi sekarang tinggal berproses di tingkat Kabupaten,” ujar Kakam Talisayan Ali Wardana, dikonfirmasi Senin (29/12) siang.

Dijelaskannya, untuk pemekaran kampung ini pengusulannya dari masyarakat. Dengan pertimbangan peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, jumlah penduduk yang makin bertambah juga jadi pertimbangan diusulkannya pemekaran.

“Untuk pengusulannya itu sejak sebelum saya menjabat atau sejak Kakam sebelumnya, dan sudah disetujui penjabat terdahulu,” tambahnya.

Kampung Talisayan saat ini memiliki 16 RT. Sedangkan untuk pemekaran yang diusulkan Kampung Baba Gunung adalah RT 1, RT 11, RT 13, RT 14 dan RT 16, yang kesemuanya berada di Talisayan Seberang.

Ditanya mengenai progres pengusulan pemekaran itu, Ali Wardana menyebut jika tinggal menunggu di tingkat Kabupaten saja. Karena sebelumnya, tim yang melakukan verifikasi administrasi, kependudukan dan kewilayahan juga sudah menjalankan tugasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu ketika dikonfirmasi soal ini menyebut jika proses pemekaran Kampung Talisayan menunggu permasalahan batas kampung tuntas.

“Tinggal persoalan batas Kampung Talisayan dengan kampung sekitar yang belum jelas. Kalau itu sudah ada maka proses pemekaran langsung dilanjutkan,” ungkapnya.

Namun, pemekaran pun tak bisa serta merta langsung terjadi meskipun di tingkat kabupaten sudah selesai. Pasalnya, pengajuan masih berlanjut ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat.

“Karena kan butuh perubahan secara keseluruhan mulai dari kodefikasi wilayah hingga pemerintahan yang baru seperti perangkat kampung, RT baru dan yang lainnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel