TANJUNG REDEB – Dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau dicabut status kepegawaiannya. Bukan tanpa alasan, ini karena adanya dugaan penggunaan berkas yang tidak sesuai saat mendaftar.
Diketahui, dari kedua oknum pegawai itu salah satunya terindikasi merupakan calon PPPK di Kesbangpol Berau. Dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di instansi tersebut. Sedangkan satu pegawai lainnya belum diketahui dari OPD mana.
“Sejak ketahuan langsung kami cut status pegawainya di Kesbangpol dan dikeluarkan. Dan sekarang ditangani Badan Kepegawaian dan SDM Berau,” ujar Kepala Kesbangpol Berau, Salim ditemui beberapa waktu lalu.
Kecurangan itu, dikatakannya ditemukan oleh BKPSDM saat memverifikasi berkas yang ada. Dan langsung melayangkan surat ke Kesbangpol. Oknum pegawai itu pun diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai, mengakui jika berkas yang dipergunakan tidak sah atau resmi.
Terpisah, Kepala BKPSDM Berau, Sri Eka Takariyati ketika dikonfirmasi pada Senin (1/12) tentang hal ini pun, membenarkan adanya praktik kecurangan itu.
“Saat diproses dan dicek kembali ternyata datanya memang bermasalah, dan kalau palsu maka otomatis dinyatakan tidak lolos,” bebernya.
Sesuai persyaratan yang ada, jika melakukan pemalsuan berkas maka tidak akan bisa diakomodir, dan dinyatakan gugur menjadi PPPK. Karena kasus pemalsuan ini merupakan kasus pidana yang tidak bisa ditolerir.
“Sebenarnya mereka sudah diterima dan bekerja di OPD masing-masing. BKPSDM tidak mengecek ijazahnya. Nah setelah mengajukan sebagai ASN kita minta berkasnya untuk dicek ulang,” tambahnya.
Praktik kecurangan berkas ini, dikatakan Eka bukan kali pertama terjadi, bahkan sering. Tapi BKPSDM melakukan verifikasi menyeluruh pada saat pengajuan ke tingkat ASN.
“Mereka calon pegawai ini kan mendaftar lewat aplikasi dan diterima. Tapi tidak serta merta langsung masuk karena ada tahapannya. Nanti kelihatan palsu atau tidak berkasnya saat verifikasi akhir yang dilakukan tim khusus,” pungkasnya. (Ard)













