Follow kami di google berita

4 Karyawan di PHK, Perusahaan Minta Kembali Gaji

A-News.id, Berau – 4 karyawan PT e-TMC diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan tidak lulus dalam tahap training.

Hal ini disampaikan oleh Ardi selaku Junior FR PT e-TMC, dikatakannya, awalnya perusahaan membuka lowongan pekerjaan melalui perwakilan yang berada di Klinik Tirta Berau dan memanggil karyawan yang dianggap lolos administrasi, dan akan diberikan pelatihan selama sebulan di Jakarta.

“Tapi kalau semisal tidak lolos, tidak dilanjut, tapi kita sudah berjalan dua bulan dan disitu melebihi batas perjanjian, berarti sudah melebihi kan, kita sudah jadi pekerja, dan kita sudah menandatangani kontrak pada saat itu di Jakarta dengan HRD,” ujar Ardi.

Ada 14 orang Training di Jakarta dan lanjut di Kampung Samburakat disalah satu perusahaan tambang batu bara selama dua Minggu, lalu diantara mereka dinyatakan tidak lolos, sehingga terjadi pemutusan sepihak, ujar Satrio yang merupakan karyawan perusahaan yang sama.

“Kan perjanjian hanya sebulan pada saat itu, lalu saya baca ada pemutusan sepihak begini tuh, pada saat tanggal 28 oktober melalui meeting virtual malam di rumah masing-masing, pada saat itu juga saya herannya, sudah melanggar aturan sendiri, lalu saya disuruh kembalikan gaji,” jelas Satrio.

Satrio juga sempat membaca wewenang jika pemutusan kontrak tersebut wajib satu bulan sebelumnya, namun pada saat waktu berjalan, menurutnya perusahaan memberikan keputusan mendadak dan meminta karyawan mengembalikan upah satu bulan gaji.

“HRD sempat menanyakan, kenapa karyawan setuju atas keputusan salah satu dokter (salah satu manajemen), kami pun mengatakan, tidak ada yang setuju disitu, mangkanya kami hanya diam, kok dia buat aturan, dia sendiri yang melanggar aturan ini, dan masalah gaji dikembalikan, kalau semisalnya tidak lolos, harusnya dari awal pemberitahuannya,” tegas Trio.

Trio juga sempat followup kepada pihak perusahaan terkait kapan info pengumuman akan di informasikan. Perusahaan juga mengatakan, bahwa selama karyawan berada dirumah dan menunggu pengumuman, seharusnya tidak digaji.

“Kami disuruh kembalikan, bilangnya kalian di rumah aja makan gaji buta, kan bukan kemauan saya bilang ke pihak tirtanya, tapi mereka tetap keras, mangkanya saya bingung juga dari tanggal 28 Oktober pada saat malam itu juga, 3 minggu sudah saya berhenti kerja. Intinya kalau tidak mau melanjutkan itu kontrak, ya kasih tau sebulan sebelumnya pada saat itu, jangan mendadak, kita jadi kewalahan. semisalnya dia memberitahu sebulan sebelumnya, kami bisa mencari pekerjaan yang lain, ini sudah 2 kali mereka meminta kembalikan gaji dan terakhir  mereka mengirim nomor rekening dan memaksa untuk mengirim,” jelasnya lagi.

Trio juga akan bermediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau terkait aturan pengembalian gaji oleh karyawan dan memutus kontrak tanpa membayar sisa kontrak.

“Sedangkan di surat kontrak itukan bunyinya, jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja, maka pihak tersebut wajib membayar sisa kontrak dikali 1 bulan gaji,” imbuhnya.

“Alasannya itu hak kantor untuk meminta kembali gaji itu,” tutupnya.

Hingga berita ini terbit, A-News berupaya meminta konfirmasi terkait kejadian ini kepada HRD PT. e-TMC yang berada di Jakarta, Indah, tapi belum ada jawaban.  (dit)

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel