Follow kami di google berita

3 Golongan SIM C Berlaku Agustus 2021, Berau Masih Tahap Sosialisasi

Kasat Lantas AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf

A-News.id ,Tanjung Redeb – Terkait Perpol Nomor 5 Tahun 2021 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) Dibagi menjadi 3 kelas, Yaitu SIM C , SIM CI, dan SIM CII.

SIM C Sebelumnya dapat diperuntukkan kepada semua pengendara kendaraan roda dua semua cubical centimeter(CC), Namun sekarang dibedakan menjadi tigas kelas berdasarkan besaran isi Silinder.

Berikut ketentuan besaran cubical centimeter (CC) Kendaraan Roda dua berdasarkan Golongan SIM C :

SIM C : Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder maksimal 250 cc.

SIM CI : Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua berkapasitas silinder diatas 250cc  hingga 500cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.

SIM CII : Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua berkapasitas silinder diatas 500cc atau menggunakan daya listrik.

Untuk sementara, pengguna kendaraan roda dua khususnya di wilayah kabupaten berau masih dapat menggunakan SIM C biasa yang sesuai peraturan undang-undang lalu lintas hingga ada kebijakan pemberlakuan peraturan tersebut diterapkan

Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polres Berau, AKP  Reza Pratama Rhamdani Yusuf Mengatakan melalui sambungan telpon. Untuk Wilayah Polda Kaltim Khususnya Wilayah Berau, Hingga saat ini masih menunggu petunjuk POLDA Kaltim mengenai waktu penerapan peraturan baru tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu intruksi dari POLDA KALTIM mengenai kapan akan dilaksanakan pemberlakuan peraturan tersebut, namun saat ini wilayah Berau masih tahap sosialiasi kepada masyarakat mengenai SIM dibagi menjadi 3 golongan tersebut, Walau Secara Nasional Hal ini sudah berlaku ”.  Terang Reza kepada ANews. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel