Follow kami di google berita

A-News.id ,Tanjung Redeb – Terkait Perpol Nomor 5 Tahun 2021 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) Dibagi menjadi 3 kelas, Yaitu SIM C , SIM CI, dan SIM CII. SIM C Sebelumnya dapat diperuntukkan kepada semua pengendara kendaraan roda dua semua ...