Anews.id, Samarinda – Sejak diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Februari lalu, ada 2.920 kendaraan yang tak membayar denda bukti pelanggaran.
Perihal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Ia mengungkapkan bahwa 387 pelanggaran diisi oleh kendaraan roda enam, roda empat 1.896, dan roda dua 637 pelanggar.
“Total keseluruhannya ada 2.920 kendaraan yang terekam oleh ETLE statis maupun mobile,” Ungkap Gulo sapaan karibnya. Jum’at (1/9/2023).
Gulo menjelaskan seluruh kendaraan yang diblokir tersebut lantaran langsung terekam dan tertangkap oleh kamera ETLE.
“Surat pelanggaran itu kami sudah kirim ke alamat yang tertera di STNK. Namun mereka tidak melakukan pembayaran denda tilang serta tidak mengkonfirmasi surat yang kami kirim,” Ucapnya.
Gulo menambahkan pihaknya pun telah melakukan pemblokiran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kepada kendaraan yang telah melanggar.
“Jadi mereka tidak bisa bayar pajak. Kecuali, mereka sudah melakukan pembayaran denda tilang,” Ujarnya.
Untuk itu perwira berpangkat melati satu itu menghimbau kepada masyarakat agar bisa membuat laporan jual ke samsat terdekat jika hendak menjual kendaraannya.
“Agar nantinya Samsat bisa memblokir, sampai balik nama, jadi pemilik lama tidak dikirimkan surat tilang ETLE,” Pungkasnya.