TANJUNG REDEB – Pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polsek Sambaliung kepada warga pemilik senjata api tak berizin, membuahkan hasil. Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta dua butir amunisi tajam kepada pihak kepolisian, pada Rabu (17/6/2026).
Penyerahan senjata api ilegal tersebut menjadi bukti bahwa langkah preemtif dan preventif melalui edukasi hukum, dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, IPDA Irvan, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan humanis yang dilakukan personel kepolisian melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan edukasi dan pemahaman hukum agar masyarakat secara sadar menyerahkan senjata api rakitan tanpa harus melalui penindakan hukum,” ujarnya.
Informasi awal diterima polisi pada Senin (15/6/2026), terkait seorang warga yang diketahui pernah bekerja sebagai penjaga goa sarang burung walet di kawasan hutan Kampung Suaran, dan diduga masih menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung langsung bergerak dengan melakukan sosialisasi pada Selasa (16/6/2026). Dalam kegiatan itu, polisi memberikan pemahaman terkait ancaman pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sekaligus risiko keselamatan dari penggunaan senjata rakitan.
Pendekatan tersebut mendapat respons positif. Sehari setelahnya, sekitar pukul 15.00 Wita, warga bernama Ade Asriadi menghubungi pihak kepolisian dan menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata api rakitan miliknya secara sukarela.
Dari penyerahan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kaliber 2,7. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sambaliung untuk proses penanganan lebih lanjut.
IPDA Irvan mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api tersebut tanpa paksaan.
Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban mulai meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat. Kami juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Polsek Sambaliung memastikan kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum akan terus diintensifkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.(Akm)













