SEGAH – Kasus penganiayaan berat menggegerkan kawasan perkebunan PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kamis (7/5/2026).
Seorang perempuan berinisial H (20) mengalami luka serius usai diduga dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pria berinisial I (26).
Kapolsek Segah, Lisinius Pinem mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan kejadian.
“Personel langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku setelah laporan masuk,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor di area perkebunan perusahaan.
Korban diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
“Setelah korban jatuh, diduga terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan kedua telapak tangan. Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berjalan mencari pertolongan sebelum ditemukan warga.
Korban kemudian dievakuasi ke klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD dr. Abdul Rivai untuk menjalani perawatan intensif.
Polisi mengungkapkan, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang sudah tidak tinggal bersama meski baru sekitar satu bulan menikah.
“Motif sementara diduga dipicu persoalan rumah tangga,” kata Kapolsek.
Dari keterangan sementara, pelaku disebut masih ingin mempertahankan hubungan, sementara korban diduga sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga mereka.
Sekitar empat jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di pos keamanan PT HHM saat diduga hendak melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif kejadian sekaligus mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polres Berau mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.
“Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang membahayakan orang lain,” pungkasnya. (Akm)













