TANJUNG REDEB – Perkara asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Berau tahun 2022, Asrin (25), memasuki babak penentuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana 9 tahun penjara dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (5/5/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan pengamanan dan pembatasan ketat karena menyangkut perkara sensitif yang melibatkan korban anak di bawah umur. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan tuntutan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan tertib sesuai prosedur.
“Agenda sidang pembacaan tuntutan berjalan lancar, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana asusila. Di antaranya Pasal 414 ayat (1) huruf b yang mengatur perbuatan cabul dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 415 juncto Pasal 127 yang berkaitan dengan pencabulan terhadap anak.
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan tersebut, sehingga kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan adalah dampak yang ditimbulkan terhadap korban, yang mengalami trauma mendalam. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi korban dan dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta pengakuan atas perbuatannya. Terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan residivis,” tambah jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa merupakan figur publik yang pernah aktif di berbagai kegiatan sosial dan budaya di Berau. Persidangan pun digelar tertutup untuk melindungi identitas dan kondisi psikologis korban.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa terdakwa mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan seksual saat masih berusia anak-anak. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari keterangan terdakwa.
“Terdakwa mengaku pernah menjadi korban saat masih duduk di bangku sekolah dasar,” ungkap juru bicara pengadilan dalam keterangan terpisah.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak disertai saksi atau bukti tambahan dalam persidangan. Hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa saat ini.
”Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual, khususnya terhadap anak,” tambahnya
Proses persidangan yang masih berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas. (Akm)













