Follow kami di google berita

Tinjau Ulang Besaran Pajak dan Retribusi di Berau

A-news.id, Tanjung Redeb – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau akan tinjau ulang atau evaluasi beberapa jenis retribusi yang ada di Berau.

Kepala Bapenda Berau, Said mengatakan, bahkan ada nilai retribusi yang masih terbilang kecil dan tidak pernah ada perubahan hingga 8 tahun lamanya.

Perubahan nilai retribusi ini kata Said, akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Seluruh nilai retribusi kita lakukan peninjauan, karena memang ada nilai yang bahkan belum ada perubahan hingga 8 tahun lamanya,” tutur Said.

Ada beberapa jenis retribusi yakni retribusi pada sektor Kesehatan, sektor pasar termasuk retribusi parkir akan dievaluasi. Perubahan ini wacananya akan diterapkan pada tahun 2024.

Pembahasan retribusi ini kata Said telah lama dilakukan, bersamaan dengan disusunnya Perda tentang Pajak dan Retribusi serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka raperda ini akan berlaku efektif pada tahun depan.

“Untuk kendala tidak ada, namun bersamaan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 maka kita juga perlu meninjau retribusi kita agar lebih efektif,” tandasnya. (adv/yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel