A-News.id, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak terima namanya disangkutkan dalam kasus penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan yang menimpa 2 sultan di Samarinda. Dirinya menyatakan statmen Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merupakan upaya pembunuhan karakter dengan mengungkap dugaan aksi cuci uang hasil korupsi dalam perkara yang melibatkan dirinya.
“Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah, karena memang bukan miliku, enggak ada itu satupun ya catat satupun mobil itu punyaku. Jadi, yang dibilang itu hartaku semua, ngaco,” ucapnya, Jum’at, (07/06/2024)
Rita menjelaskan, terkait kasus yang pernah menimpa dirinya saat menjabat Bupati Kukar, dirinya melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp25 miliar ke negara pada tahun 2010. Kemudian dilakukan perbaikan dan penyesuaian laporan pada tahun 2014 yang dianggap mengalami kenaikan, dengan menghitung aset perusahaan yang dimiliki berupa lahan batu bara dan sawit miliknya. Dia menambahkan, bahwa KPK menghitung berdasarkan perkiraan bilamana aset tersebut dijual akan bernilai Rp. 150 M ditambah dengan lahan sawit yang mencapai total Rp. 220 M.
“Karena memang saya banyak tanah kan. Nah, mereka (KPK,red) menghitung hanya berdasarkan perkiraan. Padahal sebelum menjabat bupati, sekitar 2007 saya sudah memiliki lahan tambang dan kelapa sawit,” ungkapnya.
Rita mengatakan, penyampaian KPK justru memberikan kesan yang menyerang secara personal. Dengan menyatakan, aset yang disita merupakan milik Rita. Sementara, Rita menegaskan tidak ada satu pun barang yang disita adalah miliknya.
“Enggak ada beli pakai nama saya, nama orang, atau titip uang buat beli, wong itu harta-harta mobil mereka, kok di berita itu milik saya, itu kan jahat banget, itu pembohongan publik namanya,” tegasnya.
Rita menyayangkan sikap KPK yang menyatakan dasar penggeledahan merupakan lanjutan atas kasus yang menimpanya. Padahal dijelaskan Rita, aset yang dia miliki sudah disita KPK ketika kasusnya mencuat pertama kali, sehingga tidak ada hubungan dengan pihak lain. Sementara itu, terkait kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar, yang dituduhkan padanya. Rita menjawab, beberapa pengusaha dari Kukar yang diduga memberikan nyatanya tidak ditangkap. Tapi hanya Heri Susanto Gun atau Abun yang ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena dituduh memberi Rp 6 miliar. Sementara sisa dana sebesar Rp104 M tidak jelas siapa pelakunya.
“Itu yang kasih siapa? Hantu? Kenapa mereka enggak bareng Abun, yang nerima katanya itu melalui Khairudin dan Junaidi, kenapa cuma Khairudin yang masuk?” pungkasnya. (ria)