Follow kami di google berita

Tersangka Penganiayaan Dibebaskan Kejaksaan Negeri Berau Melalui Keadilan Restoratif

A-News.id, Tanjung Redeb – Seorang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Berau dibebaskan Kejaksaan Negeri Berau dari tuntutan, setelah jaksa memutuskan untuk memberi restorative justice atau keadilan restoratif.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tersangka tersebut bernama Rustam (57) seorang warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk yang merupakan pedagang di pasar tradisional Sanggam Adji Dilayas. Kasusnya yang menjerat dirinya itu terjadi pada Desember 2021 lalu.

Insiden yang dilakukan Rustam terhadap korban, Yohanis (51) dipicu atas permasalahan saling klaim batas lapak dagangan di area pasar subuh Adji Dilayas. Dari press rilis Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin menerangkan kalau tersangka sejatinya sudah memnuhi unsur-unsur pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

“Perkara ini kami melakukan mediasi untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan penghentian tuntutan berdasarkan restorative justice mulai pada tanggal 20 Januari 2022,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Kemudian pada, Senin (24/1/2022) dilakukan mediasi dengan skala lebih besar lagi dimana selain pihak korban dan tersangka, Kejaksaan juga turut mengundang aparat kampung beserta tokoh-tokoh masyarakat kedua belah pihak.

Lanjut Nislianudin, pertimbangan jaksa membebaskan Rustam dari tuntutan, adalah kekhawatrian jaksa apabila perkara tersebut terus dilanjutkan sampai dengan penjatuhan hukuman kepada tersangka, maka dikhawatirkan akan timbul dendam pribadi yang mengakibatkan permasalahan akan berlanjut di kemudian hari.

“Karena antara tersangka dengan korban akan sering bertemu di pasar Adji Dilayas. Alhamudlillah dengan dukungan tokoh masyarakat dengan aparat kampung serta kesediaan korban untuk memaafkan tersangka maka berhasil dimediasi perdamaian,” jelas Kejari Berau.

Pemberian keadilan restoratif tersebut pun diperkuat dengan syarat-syarat yang juga diperhatikan oleh jaksa, seperti Rustam baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah 2,5 juta serta tuntutan di bawah 5 tahun.

Rustam yang bebas dari tuntutan jaksa, tak henti mengucap syukur setelah dinyatakan bebas yang diumumkan melalui press rilis. Dirinya pun berjanji akan lebih mengontrol amarah dan akan memperbaiki kembali hubungannya dengan korban yang sesama rekan antar pedagang.

“Tentu ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi, saya juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah berupaya mendamaikan pihak dari saya dan korban sehingganya kasus saya tidak sampai ke meja hijau,” katanya sambil didampingi oleh sang istri.

“Insya Allah saya akan berusaha mencoba memperbaiki diri serta memperbaiki hubungan dengan korban karena selama ini kita sudah berteman juga, dengan adanya kejadian ini tentu saja silahturahmi akan semakin dipererat kembali,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel