Follow kami di google berita

Tersangka Pencurian Ini Gasak Delapan Unit Barang Elektronik

A-News.id, Tanjung Redeb – Menjadi seorang residivis tindak pidana penggelapan pada tahun 2006, rupanya tak membuat Kamil (42) jera. Pria kelahiran Kaltara ini, kembali berulah di Kabupaten Berau, dengan melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang berharga, Senin (18/4/2022).

Bahkan dalam aksinya, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil membobol tiga tempat berbeda. Diantaranya, dua toko dan satu cafe, yang berada di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb. Tak salah-salah, barang bukti hasil curian yang kini disita oleh kepolisian mencapai 10 unit. Yang semuanya didominasi oleh barang elektronik.

Adapun barang yang digasak tersangka terdiri dari, 2 unit televisi ukuran 32 inci, 3 unit laptop, 1 unit notebook, 1 unit tab, 1 unit handphone, 1 unit mesin bor dan 1 pucuk senapan angin. Sementara barang bukti lain, adalah barang yang digunakan tersangka saat beraksi, terdiri dari, linggis, jas hujan, jaket dan sepeda motor.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono dalam press rilis bersama dengan Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di ruang converence, menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka Kamil berawal dari laporan seorang warga pada, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pada hari itu, tim Opsnal menerima informasi bahwa TKP pertama berada di toko elektronik Jalan Durian 3, Tanjung Redeb. Petugas kemudian berupaya untuk melakukan pengecekan guna mencari petunjuk.

Petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka, dengan mudah mengetahui jejak untuk melakukan penangkapan. Berselang dua hari sejak menerima laporan, tepatnya pada, Jumat (15/4/2022) tersangka diringkus di kediamannya, Jalan Durian 3, Gang Gading Kencana, Tanjung Redeb.

“Diketahui pelaku beraksi dengan modus mencongkel menggunakan linggis. Sementara itu, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, barang bukti yang ada belum ada yang dijual,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Dari telaah petugas, total kerugian ditafsir mencapai kurang lebih 50 an juta rupiah. Pelaku yang sempat ditanya dalam press rilis itu juga mengaku, bahwasanya ia hanya beraksi di tiga TKP di sekitar Tanjung Redeb.

“Jadi saya imbau kepada masyarakat, khususnya nanti menjelang lebaran Idul Fitri, apabila nanti meninggalkan rumah tolong terus waspada apabila itu berkaitan dengan keamanan, selalu tetap diperhatikan,” imbau Kapolres.

Kini, pria berusia 42 tahun itu, kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, paling tidak dalam jangka waktu 7 tahun. Lantaran ia terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel