Follow kami di google berita

Pendistribusian Minyak Goreng Curah ke Kecamatan Segah

A-News.id, Segah – Pemerintah daerah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sudah mulai mendistirbusikan pasokan minyak goreng curah ke 13 Kecamatan se Kabupaten Berau. Terbaru pendistribusian sudah dilakukan ke Kecamatan Segah, Minggu, (17/4/2022).

Jatah minyak goreng yang diberikan 1.000 liter dengan harga yang ditetapkan sebesar Rp 14 ribu perliternya. Agar merata, setiap warga hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter perorang, dengan syarat menunjukan identitas diri berupa, kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta nomor telepon.

Camat Segah, Noor Alam mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data warga, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan warga tidak mampu. Setiap warga yang datang untuk memperoleh minyak goreng, selain diwajibkan mempersiapkan identitas diri, juga diwajibkan membawa jerigen 5 liter beserta uang sebesar Rp 70 ribu.

“Nanti masyarakat kami suruh kumpul aja, baru biar kami yang ambilkan ke Pemda. Semampu kami, kan tidak mungkin masyarakat yang kami suruh kesana (Tanjung Redeb),” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Nantinya, jerigen warga yang sudah terkumpul akan langsung dibawa ke gudang agen yang ada di Bedungun, Tanjung Redeb.

Diketahui, Baru-baru ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau, telah mendatangkan minyak goreng curah 14 ton pada Jum’at (15/4/2022) dari Balikpapan. Kepala Diskoperindag Berau, Muhammad Salim menuturkan, jatah per kecamatan memang hanya 1.000 liter, termasuk Segah. Sedangkan, untuk Tanjung Redeb jatahnya sedikit lebih banyak, mengingat jumlah penduduknya juga banyak.

“Pokoknya jadwalnya sampai minggu depan itu terakhir sudah, jadi tidak ada jadwal. Kalau tidak ada kabar, maka pendistribusian akan kami salurkan ke Kecamatan lain,” ujarnya.

“Bila tidak diambil dan tidak dibayar, minggu depan dikhawatirkan akan terlambat atau kehabisan, sebab yang lain masih menunggu giliran,” tambahnya.

Mekanisme pangambilan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kecamatan, sehingga akan menjadi tanggung jawab pihak kecamatan untuk kembali mendistribusikan migor kepada warga. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel