Follow kami di google berita

Terkait Pajak Sembako, Ini Kata Pedagang di Berau

ANews, Tanjung Redeb – Terkait wacana pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok berupa sembako menjadi sorotan pedagang yang berjualan di pasar Sanggam Adji Dilayas, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (6/1/6/2021).

Sebagian besar pedagang mengaku keberatan kalau sekiranya kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pasalnya untuk saat ini saja, dikatakan pedagang keuntungan yang mereka dapatkan menyusut akibat dampak dari covid-19 yang hingga kini masih mewabah.

“Saya pernah dengar soal itu, tapi kan sekarang penjualan sepi, terus akan ditambah pajak lagi entah bagaimana sudah nasib kami,” ujar seorang pedagang sembako, Hartono.

Di sisi lain, pedagang juga mengaku sudah cukup banyak tanggungan lain yang harus dibayar, seperti listrik, air, sewa tempat ruko dan sebagainya. Karena itulah, jika dibebani dengan biaya pajak maka pedagang merasa kesusahan untuk membayar segala macam jenis tagihan tersebut.

“Ini sangat memberatkan pedagang, ini saja tingkat pembelian menurun dampak dari covid-19. Kalau saya pribadi tentu saja menolak kebijakan ini,” tambah Hartono.

Senada dengan Hartono, pedagang lain Peri yang kerap berjualan telur di pasar SAD juga memberikan respon negatif.

“Artinya sedikit banyaknya mempengaruhi perekonomian para pedagang kecil seperti kami ini, karena berarti banyak lagi yang harus kami bayar di luar tanggungan sehari-hari,” kata Peri.

“Secara pribadi saya keberatan dan tidak menutup kemungkinan untuk pedagang yang lain kira-kira demikian juga (menolak),” sambungnya.

Setelah mendengar wacana tersebut, pedagang meminta agar pemerintah daerah Berau dapat memberikan solusi agar kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali untuk diterapkan di Kabupaten Berau.

Dilansir dari KOMPAS.com, diketahui sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel