A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Tipidum Satreskrim Polres Berau menggelar restorative justice, tergahadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan pelaku yang berinisial RS.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, korban berinisial MF, sempat mengadukan kasus pencurian kendaraan bermotor miliknya. Dimana, korban kala itu kehilangan motor saat berada di Jalan H Isa III.
Atas laporan kehilang itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dimana, selanjutnya, diamankan seorang pria berinisial RS alias KK.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kami mendapati satu orang tersangka dan satu unit kendaraan yang hilang tersebut. Kemudian kami, lakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan itu, pihaknya pun menghubungi korban, untuk konfirmasi kendaraan yang hilang.
“Korban membenarkan bahwa kendaraan itu adalah miliknya,” katanya.
Korban pun selanjutnya bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Yang kemudian, digelarlah restorative justice.
“Maka dengan ini korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan,” tandasnya. (Poh)