Follow kami di google berita

Teknis Pengurusan Izin Ormas Kelola Tambang Belum Ada

A-News.id, Tanjung Redeb –Meskipun aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang sudah diteken Presiden Joko Widodo, namun hingga kini, Kabupaten Berau belum menerapkan aturan tersebut.

Aturan itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menyebut jika ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Sampai saat ini kami belum mendapat surat edaran dari Kemendagri, khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan ormas utk pengelolaan lahan tambang,” jelas Kepala Kesbangpol Berau, Salim ketika dihubungi Selasa (4/6/2024).

Dikatakannya, aturan yang dikeluarkan berupa peraturan pemerintah, sehingga untuk pelaksana dari PP tersebut biasanya ada tindak lanjutnya. Ada turunan dari PP tersebut. Dan dari data Kesbangpol Berau, hingga saat ini tercatat sudah ada 150 ormas yang resmi terdaftar di Kabupaten Berau, termasuk ormas keagamaan.

“Aturan turunan itulah yang akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” tambahnya.

Informasi sebelumnya, aturan yang diteken Presiden itu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas, kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Selain itu, dalam aturan itu juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Pemerintah bahkan memastikan jika nantinya pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Serta memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel