Follow kami di google berita

Polemik Tambang untuk Ormas Keagamaan

A-News.id, Jakarta — Pemerintah resmi memberikan peluang ke pihak ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Peluang ormas keagamaan untuk kelola lahan tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A Ayat 1.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji memberikan IUP ke Nahdiatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan kinerja ormas keagamaan tersebut.

“Kami akan memberikan konsesi batubara ke PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil saat menjadi pembicara di Perguruan Tinggi NU, Jumat (31/5).

Penolakan

Namun, keinginan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang ke ormas itu menuai kritikan dari banyak kalangan. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai PP 25 yang memberikan prioritas ormas untuk memiliki IUP tambang hasil relinguishment Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“UU itu mensyaratkan relinquishment PKP2B diprioritaskan untuk dilelang ke BUMN dan BUMD,” Kata Eizal ke KONTAN, Jumat (31/5).

Jika BUMN dan BUMD tidak berminat baru dilelang ke pihak swasta, Nah, termasuk dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan.

Senada, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi memandang keputusan memberikan IUP kepada ormas tidak tepat dan blunder.

“Ormas tidak punya kapabilitas melakukan eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang. Selain itu, dana untuk investasi untuk pertambangan pun tidak sedikit,” kata Fahmy, Minggu(2/6).

Oleh : Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty (Media Kontan.co.id)

Bagikan

Subscribe to Our Channel