TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kelurahan Gunung Panjang. Kali ini, seorang anak tiri berinisial K (12) menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri, yakni M (51).
Pihak kepolisian bergerak cepat dan kini telah berhasil mengamankan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut.
Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku ini, dipicu oleh nafsu terlarang saat melihat fisik korban.
“Pelaku mengaku bernafsu karena melihat tubuh anaknya ini tergolong besar atau bongsor untuk ukuran usianya, walaupun baru umur 12 tahun dan baru mau masuk SMP,” ujar Iptu Siswanto Jumat (26/6/2026).
Aksi pencabulan ini terjadi pada Senin (6/5/2026) sekitar pukul 17.12 Wita. Peristiwa tersebut bermula saat ibu kandung korban berpamitan untuk keluar rumah sejenak.
Saat itu, korban sedang dalam kondisi kurang sehat dan tinggal berdua saja bersama pelaku di dalam rumah.
“Melihat ada kesempatan, pelaku mendekati korban yang tengah terbaring sakit,” ungkapnya.
Pelaku kemudian mulai memegang tubuh korban dan berusaha melakukan tindakan cabul.
“Korban yang terkejut langsung berteriak dan menangis,” jelas Siswanto.
Tak terima dengan perlakuan ayah tirinya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya, Selasa (7/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Unit PPA Polres Berau, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada korban.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi korban lain. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Berau dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
“Pelaku kami kenakan Pasal pencabulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 415, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Iptu Siswanto. (Akm)













