Follow kami di google berita

Tari Jepen Meriahkan Pemberian Remisi di Rutan Tanjung Redeb

A-News.id, Tanjung Redeb – Suasana kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 turut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Dalam momentum tersebut, ratusan WBP diberi pemotongan masa tahanan atau remisi, Selasa (16/8/2022).

Momentum pemberian remisi yang berlangsung dari dalam rutan tersebut, dimeriahkan dengan penampilan tari tradisional Jepen khas etnis Banua oleh warga binaan. Adapun pemotongan masa tahanan yang diberikan adalah 1 sampai 6 bulan.

Kebijakan tersebut, menjadi angin segar bagi warga binaan yang beruntung. Mereka merasa bersyukur, karena dari pemotongan masa tahanan tersebut mereka bisa ikut merasakan arti dari kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bersyukur Alhamdulillah atas kebijakan yang diberikan oleh pihak rutan ini. Walaupun tidak seberapa tapi kami tetap bersyukur,” kata seorang WBP Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Sahril.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Puang Dirham menyebut, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi totalnya 554 orang. Di samping pemberian kebijakan tersebut pula, dirinya tetap menegaskan remisi bisa saja dicabut kapan saja, jika warga binaan yang mendapat remisi membuat masalah dan melanggar aturan yang berlaku.

Dikatakan Puang, warga binaan yang mendapat remisi tersebut, adalah yang sudah memenuhi syarat. Diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan.

“Dengan pemberian remisi ini, kita harapkan warga binaan dapat menyadari dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan sehingga jika nanti dinyatakan bebas, mereka bisa menjadi individu yang lebih baik lagi,” kata Puang kepada awak media usai seremonial pemberian remisi.

“Mekanisme pencabutan remisi itu ada. Apabila warga binaan yang bersangkutan itu melakukan kesalahan atau pelanggaran maka bisa kita lakukan pencabutan remisi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih yang memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP mengatakan, pemberian remisi tersebut sejatinya merupakan bentuk motivasi agar warga binaan bisa tetap taat pada aturan dan tekun mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh.

Para WBP diminta untuk bisa mengintrospeksi diri terkait bahwasanya proses masa tahanan yang sedang dijalani bukan merupakan penderitaan melainkan sebuah proses pendidikan diri dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,” pesan Bupati.

“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” pungkasnya. (mik/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel