Follow kami di google berita

Tangkap Lima Pengedar Sabu, BB yang Terkumpul Berjumlah Ratusan Gram

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasus peredaran narkoba di Berau kembali diungkap jajaran Polres Berau. Untuk kasus narkoba terbaru, petugas membekuk 5 orang tersangka yang semuanya bertindak selaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kelima tersangka tersebut, adalah, Darlis, Mahdi, Ahmad, Saleng dan Zek. Mereka ditangkap di beberapa TKP di sekitaran Tanjung Redeb dan Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau, pada pengungkapan kali ini berjumlah 345,54 gram. Beserta barang bukti lain, berupa alat pendukung penjualan narkoba, seperti timbangan dan pembungkus sabu-sabu.

“Dari jumlah tersebut, paling banyak didapatkan dari tersangka bernama Saleng, dengan berat 203,07 gram, yang dibekuk di Jalan M. Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur pada, 4 Februari 2022,” ujar Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono saat press rilis, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan, rentetan kronologis yang disampaikan melalui laporan polisi, pengungkapan dimulai pada, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 08.00 di Jalan Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb. Di TKP ini polisi meringkus pengedar bernama Darlis.

Di sisi lain, pada Sabtu (19/2/2022) jajaran Polsek Teluk Bayur juga mengungkap peredaran narkoba, di hari ini penyelidikan dilaksanakan pada pukul 17.00 Wita dan petugas berhasil meringkus terduga pengedar bernama Zek di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Di TKP tersebut diamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah poket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya pada, Selasa (22/2/2022) pada pukul 20.00 Wita pelaku bernama Mahdi diringkus di kediamannya, Jalan M. Iswahyudi, Teluk Bayur. Seminggu berselang, kemudian pada, Selasa (1/3/2022) pengedar narkoba lain bernama Jais dibekuk di Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb pada pukul 01.30 Wita.

Pengungkapan terakhir, dilakukan pada, Jumat (4/3/2022). Yang kembali dilakukan di Jalan M. Iswahyudi, Rinding, Teluk Bayur dengan pelaku adalah Saleng.

“Proses penyelidikan secara keseluruhan untuk kelima orang tersangka ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kelima tersangka terancam kurungan penjara paling tidak enam tahun, karena terbukti melanggar pasal 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan bisnis haram ini, guna mencari tahu sumber dan kemana saja peredaran sabu-sabu tersebut dilakukan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel