Anews.id, Samarinda – Permasalahan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda masih menjadi sorotan publik.
Diketahui, penertiban PKL di kawasan Tepian Mahakam tersebut tertuang di surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda, Hero Mardanus.
Menanggapi permasalahan itu, anggota komisi II DPRD kota Samarinda Laila Fatihah menyampaikan pihaknya baru saja melakukan RDP dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) beberapa waktu lalu.
“Dari hasil RDP itu kami sudah rangkum menjadi 4 point, dan telah bersurat kepada pimpinan untuk di sampaikan ke Pemkot Samarinda,†ungka Laila. Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Laila sapaan karibnya juga pernah membahas surat dari secretariat daerah bahwa kawasan tepian Mahakam masuk di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan telah menyapakatinya.
“Kalau kita sepakat dengan RTH berarti tidak ada tembang pilih. Semua aktivitas berjualan PKL itu harus di bersihkan termasuk Marimar, Hotel, dan Bigmall. Kalau kita berbicara masalah RTH,†jelasnya Laila.
 Bahkan, Laila menyampaikan bahwa jika dengan alasan RTH pihaknya sepakat untuk instansi terkait membersihkan sepanjang tepian Mahakam.
“Tapikan rencananya yang di bersihkan hanya daerah situ saja (Jalan Gajah Mada). Kalau kita berbicara RTH lebih parah Marimar mereka membangun lapak-lapak. Kalau PKL ini sistem bongkar pasang saja siang sudah bersih,†bebernya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PPP meminta Pemkot Samarinda bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL di kawasan tepian Mahakam.
“Mereka ini hanya minta berkomunikasi dengan instansi terkait. Bagaimana solusinya, bahkan mereka ini mau kalaupun di pindah. Jadi saya harap Pemkot melalui instansi terkait bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL,†pungkasnya. (Yud)