Anews.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda sedang berupaya untuk mengatur pencairan gaji dan tunjangan tambahan pegawai (TPP).
Diketahui, untuk pencairan gaji dan TPP, guru diharapkan bisa-guru diharapkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah pemkot Samarinda dalam mengatur kebijakan itu pun mendapat apresiasi dari ketua Komisi I DPRD kota Samarinda, Joha Fajal. Ia menuturkan bahwa aturan tersebut bisa membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda patuh dalam pembayaran pajak.
“Strategi  dari Pemkot Samarinda menurut saya sangat baik. Karena ASN bisa patuh dalam pemabayaran pajak, dan ini bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh masyarakat,†ungkap Joha saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (5/10/2022).
Selain itu, dengan aturan yang dianggap bagus itu Joha sapaan karibnya meminta ASN dan non-ASN tak perlu khawatir jika belum memiliki rumah.
Diketahui, aturan itu masuk di dalam Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2580/300.30 terkait optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2) yang nantinya ditindaklanjuti surat nomor 970/2571/300.03.
“ASN maupun non-ASN yang masih tinggal di rumah sewa atau lainnya tak perlu khawatir. Karena kaitannya dengan orang yang belum memenuhi syarat tidak harus melampirkan,†jelas Joha.
“Dan yang diwajibkan itu hanya ASN yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayar PBB,†sambungnya.
 Kendati itu, politisi dari fraksi Nasdem itu meminta Pemkot Samarinda terus menggencarkan sosialisasi peraturan itu agar masyarakat maupun pegawai lainnya mampu memahami.
“Sosialisasi ke masyarakat itu harus gencar atau honor agar mereka mengetahui aturan itu,†pungkasnya.
Â
Â