Follow kami di google berita

Tak Punyai Tersus, Kapal Pengangkut Cangkang Dilarang Aktifitas

A-News.Id, Tanjung Redeb – Aktifitas bongkar muat cangkang sawit menggunakan sebuah kapal tongkang di wilayah Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur diduga tak berizin.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Capt Marsri Tulak. Dirinya menegaskan, bahwa hal itu memang benar adanya.

Diakuinya, aktivitas bongkar muat cangkang sawit di sebuah kapal, memang tidak dilengkapi dokumen pendukung untuk sandar kapal.

Ditegaskannya, kapal tersebut tidak memiliki izin sandar di kawasan tersebut. Pasalnya, perusahaan yang melaksanakan bongkar muat tidak memiliki izin terminal khusus (tersus).

“Iya, perusahaan itu tidak memiliki tersus,” ujarnya.

Diakuinya, aktifitas itu pun sudah viral di jejaring sosial. Pihaknya pun menyebut, bahwa pengusaha cangkang sawit tersebut, per tadi pagi mendatangi dirinya di KUPP.

“Ada tadi datang yang punya usaha, mereka minta petunjuk,” katanya.

Kendati demikian, mantan nahkoda ini pun menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha itu salah. Sehingga, pihaknya tak memiliki petunjuk.

“Kami tegaskan bahwa itu salah. Dan kami minta agar itu tidak dilanjutkan,” sebutnya.

Pihaknya pun menyebut, bahwa, aktifitas tersebut dikenakan sanksi administratif. Dan kapal tidak boleh berlayar sementara waktu.

“Kami juga meminta agar pengusaha itu mencari lokasi yang memiliki izin tersus. Jika tidak, maka tidak boleh jalan kapalnya,” tegasnya lagi.

Dari pengakuan pemilik usaha, kapal tersebut baru tiba di Berau. Sebelumnya, kapal tersebut berlayar dari Bulungan.

“Katanya, cangkang itu dia dapat dari Bulungan. Jadi di Berau belum ada bongkar muat. Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami minta catatannya. Dan sampai sekarang, mereka belum memberikan itu ke kami,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel