A-news.id, Tanjung Redeb — Dalam surat keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimatan Timur nomor : 085 Tahun 2023 memutuskan untuk membekukan kepengurusan KONI Kabupaten Berau masa bakti 2023-2026 dan menunjuk caretaker agar roda organisasi terus berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam surat keputusan tersebut, menimbang bahwa sebanyak 43 pengkab cabor anggota KONI Kabupaten Berau menyampaikan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum KONI Berau dan meminta untuk segera dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI Berau.
Pada point a nomor 2 disebutkan ada sebanyak 26 pengurus KONI Berau masa bakti 2023-2026 mengundurkan diri, pada point a nomor 3, Ir. La Ode Ilyas, M.Si mengundurkan diri sebagai ketua umum KONO Berau masa bakti 2023-2026.
“Bahwa sehubungan dengan point “a” diatas, perlu dilakukan langkah-langkah strategis menjalankan roda organisasi KONI Berau dengan membekukan kepengurusan KONI Kabupaten Berau masa bakti 2023-2026 dan menunjuk caretaker pengurus KONI Kabupaten Berau. Bahwa untuk keperluan tersebut hendak menuangkan dalam surat keputusan tentang hal tersebut,” bunyi surat keputusan pada point b dan c.
Kemudian, memperhatikan 1. surat kumpulan cabang olahraga prestasi Kabupaten Berau tanggal 30 Oktober 2023 perihal penyampaian msi tidak percaya terhadap KONI Kabupaten Berau, 2. surat pengunduran beberapa pengurus KONI Kabupaten Berau, 3. surat pengunduran diri La Ode Ilyas perihal penyampaian pengunduran diri tanggal 4 November 2023, 4. hasil rapat bidang organisasi KONI Kaltim tanggal 30 Oktober 2023 di Samarinda, 5. hasil rapat unsur pimpinan dan bidang organisasi KONI Kaltim tanggal 6 november 2023 di Samarinda.
memutuskan, menetapkan pertama : membekukan kepengurusan KONI Kabupaten Berau masa bakti 2023 – 2026 dan menunjuk caretaker KONI Kabupaten Berau, sebagaimana tecantum dalam lampiran surat keputusan ini dan lampiran tersebut merupakan abgian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua, caretaker sebagaimana dimaksud, diberikan tugas untuk a. menjalakan roda organisasi KONI Kabupaten Berau sampai dengan terpilihnya Ketua Umum KONI Berau (definitif) dan mempertanggung jawabkan segala bentuk bantuan yang diterima dalam kurun waktu masa tugasnya; b. melaksanakannya musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (MUSORKABLUB) KONI Berau dengan tetap berkoordinasi dengan KONI Kaltim dan semua pihak dalam lingkup kerjanya.
Ketiga, dalam melaksanakan tugasnya caretaker KONI Kabupaten Berau bertanggung jawab kepada ketua umum KONI Kalimantan Timur. Keempat, surat keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai bulan april 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan di Samarinda pada tanggal 06 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras. Surat keputusan ini juga disampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Bupati Kabupaten Berau, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Ketua umum pengkab cabor atau fungsional anggota KONI Kabupaten Berau serta yang bersangkutan.
Berikut susunan personalia caretaker KONI Kabupaten Berau.
Penanggung Jawab : Drs. H. Rusdiansyah Atas (Ketua Umum KONI Kaltim)
Pengarah :
1. Ir. H. Husinsyah, MT
2. Drs. H. Ego Arifin, M.Si
3. H. Zuhairie, SH
4. H.M. Firmanuddin Djafar, S.H
5. H. Fadliansyah, SE
Ketua : Akmad Albert R, S.Sos, M.I.Kom
Wakil Ketua : Syaparudin, S.Sos
Sekretaris : Pahri, S.H
Anggota :
- Drs. Musrifin Umar
- H. Musahibin Arief, SE
- Dr. Ir. Legowo Kamarubayana, MP
- M. Taufik Siregar
- A. Iriyadi M, A.Md
- Saidin Saputra, S.Pd
- Salim
Staff pendukung :
- Ali Husni, S.H
- H. Heldi