Follow kami di google berita

Surat Somasi Berakhir Pada Hari Ini

A-News.id, Tanjung Redeb — Menindak lanjuti hasil demo dan mediasi pada tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Cafe Family, Koalisi Pekerja/Buruh Bersatu melalui DPC FKUI Berau melakukan somasi terhadap PT Buma.

Hal tersebut dikatakan M Arsyad selaku PK FKUI PT Buma Binsua, dirinya menyebutkan ada salah satu bukti berupa dokumen tentang adanya agenda pertemuan meeting review bonus presitasi tertanggal 28 Januari 2022 di Hotel Grend Dafam Surabaya.

“Dimana management HO/Site All Serikat Pekerja. Dari hasil pertemuan bahwa penyampaian review tersebut sudah di setejui dan ditanda tangani oleh pihak management dan All Serikat,” ujar Arsyad, Sabtu (2/4/2022).

Dalam surat somasi nomor 005/SB BMA-BRU/IV/2022 dengan perihal somasi menatas namakan all serikat, maka dari serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi SP FKUI KSBSI dan SP FBI tidak pernah merasa memberikan mandat dan bertanda tangan atau menyetujui hasil review tersebut, menurutnya hal ini merupakan hal yang melanggar dan mencatut serta mengatas namakan serikat FKUI KSBSI dan FBI.

“Sesuai dengan perihal maka diatas kami dari koalisi serikat pekerja FKUI KSBSI dan FBI melakukan somasi dan menyatakan hasil review tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Adapun beberapa point somasi sebagai berikut :

Bahwa pihak management dan Serikat Pekerja yang hadir pada tanggal 28 Januari 2022 bertempat di Hotel Grend Dafam Surbaya telah mencatut nama all serikt pekerja secara sepihak tanpa ada ijin dari kordinasi baik lisan dan secara organisatoris kepada pengurus PK SP FKUI KSBSI dan PK SP FBI yang ada di Buma Binungan dan Buma Lati;
Bahwa pengurus PK SP FKUI KSBSI dan PK SP FBI PT BUMA dengan itikad baik telah melakukan permintaan klarifikasi kepada management tertanggal 28 Januari 2022 dngan memberikan jawaban bahwa agenda review tersebut haya dihadiri atau diwakili oleh serikat pekerja dan perawakilan FCK yang keanggotannya 10 % dari total MP;

Bahwa pengurus PK SP FKUI KSBSI dan PK SP FBI yang ada di Buma Lati dan Binungan telah dirguikan dimata publik dana nggota serta terhadap institiusi organisasi serikat pekerja maupun terhadap nama baik organisasi keluar secara materil dan secara formil sesuai ketentuan pasal 310 KUHP, UU No. 19 tahun 2002 pasal 72 dan UU No. 28 tahun 2012 tentang hak cipta;

Bahwa pengurus PK SP FKUI KSBSI dan PK SP FBI meminta dengan tegas kepada management dan serikat pekerja yang mewakili pertemmuan review untuk mengklarifikasi dan permohonan maaf terkait penyebutan ALL Serikat Pekerja secara tertulis serta dipublikasikan melalui media cetk dan online;

Bahwa jika dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak tanggal seurat somasi 1 ini kami sampaikan sebagaimana tersebut dalam point 4 diatas, somasi 1 kami tidak mendapat perhatian dan tanggapan, maka dengan sangat memnyesal kami terpaksa menggunakan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan kepetingan hukum dan organiasi kami.

Surat tersebut ditandatangi langsung oleh M Arsyad selaku PK Fkui PT Buma Binsua dan PK Fkui PT Buma Lati, Wandy. Serta Koalisi Serikat Pekerja/Buruh, Alimuddin. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel